Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah

Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah

Pengertian

Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.

Patok dalam Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum

Pemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.

Langkah – Langkah Pemasangan Patok

Berikut ini adalah tahapan dalam pemasangan patok untuk keperluan penunjuk batak tanah :

  1. Pastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah
  2. Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan
  3. Jaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.
  4. Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasan
  5. Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.

Syarat Patok yang Baik

Dalam Peraturan tersebut diatas terdapat perbedaan syarat pembuatan patok untuk tanah yang lu Lanjutkan membaca “Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah”

Proses Penanganan Perbuatan Hukum Pertanahan terhadap Sertipikat Yang Cacat Hukum Administrasi

Kali ini kita akan membahas permasalahan dalam waktu pelayanan pertanahan, yang sering dikeluhkan yaitu masalah tanah yang menurut  masyarakat bahwa penerbitan sertipikat yang diterbitkan oleh BPN keliru atau cacat administrasi, sehingga pemilik tanah yang merasa sah atas kepemilikan tersebut melayangkan surat ke kepala BPN, guna membatalkan sertipikat tersebut. Lanjutkan membaca “Proses Penanganan Perbuatan Hukum Pertanahan terhadap Sertipikat Yang Cacat Hukum Administrasi”

Cara Mengetahui, Sertipikat Tanah Palsu atau Asli

Apakah Sertipikat Tanah yang saya pegang dan Miliki ini Palsu atau Asli? Bagaimana Cara Mengetahui Keaslian Sertipikat Tanah?

Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dikalangan awam, terutama bagi yang hendak melakukan jual beli tanah, mungkin salah satu yang perlu dikuatirkan adalah keaslian sertipikat tanah yang akan saya beli asli atau tidak (alias Palsu), apalagi di era digital sekarang ini orang dapat dan sangat mudah melakukan pemalsuan dokumen – dokumen penting termasuk surat tanah atau sertipikat.

Berikut ini beberapa tips dari saya agar pembeli tanah tidak tertipu dalam melakukan jual beli tanah dengan membeli sertipikat bodong yang tidak jelas. Lanjutkan membaca “Cara Mengetahui, Sertipikat Tanah Palsu atau Asli”

“Pengertian” Orang Asing Dan Hunian Yang Dapat Dimiliki Menurut PP 103/2016

Artikel Oleh : MJ. Widijatmoko SH

Pendahuluan.

Dalam PP 41/1996 pasal 1 ayat 1 dahulu diatur bhw org asing yg berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dg hak atas tanah tertentu, dan kemudian dalam pasal 2 PP 41/1996 ditetapkan bhw rumah tempat tinggal atau hunian yg dapat dimiliki oleh orang asing tsb adalah Lanjutkan membaca ““Pengertian” Orang Asing Dan Hunian Yang Dapat Dimiliki Menurut PP 103/2016″