Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah

Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah

Pengertian

Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.

Patok dalam Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum

Pemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.

Langkah – Langkah Pemasangan Patok

Berikut ini adalah tahapan dalam pemasangan patok untuk keperluan penunjuk batak tanah :

  1. Pastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah
  2. Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan
  3. Jaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.
  4. Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasan
  5. Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.

Syarat Patok yang Baik

Dalam Peraturan tersebut diatas terdapat perbedaan syarat pembuatan patok untuk tanah yang lu Lanjutkan membaca “Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah”

Jenis – jenis Surat Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Atas Tanah

Pendahuluan

Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Namun ternyata, ada lagi jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti penguasaan akan sebuah tanah. Bentuk penguasaan ini diakui oleh peraturan pertanahan indonesia adapun bentuk kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Girik
  2. Petok D
  3. Letter C
  4. Surat Ijo
  5. Rincik
  6. Wigendom atau Eigendom Verbonding
  7. Hak Ulayat
  8. Opstaal
  9. Gogolan
  10. Gebruik
  11. Erfpacht
  12. Bruikleen

Ternyata jenis – jenis kepemilikan tanah yang pernah dan masih digunakan di Indonesia banyak ya!!!. Dan untuk lebih memperjelas pengertian dari masing-masing bukti kepemilikan tersebut akan mari kita bahas satu persatu.

Girik.

Ungkapan dan istilah girik adalah istilah yang sudah populer. Girik ini bukanlah seperti sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini da Lanjutkan membaca “Jenis – jenis Surat Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Atas Tanah”

Sejarah Keberadaan Girik/Leter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Sejarah Kepemilikan tanah di Nusantara dimulai pada masa penjajahan Hindia Belanda, hak-hak atas tanah di Indonesia dikelompokkan kedalam 3 jenis hak, yaitu :

  1. Hak-hak asli Indonesia, yaitu hak-hak atas tanah menurut hukum adat;
  2. Hak-hak Barat, yaitu hak-hak atas tanah menurut Hukum Barat, yaitu hukum yang dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia bersamaan dengan Hukum Eropa. Dalam hal ini, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan asas konkordansi dengan menerapkan aturan yang berlaku di Negeri Belanda di Indonesia serta:
  3. Hak-hak atas tanah daerah yang di atasnya masih ada penguasaan dari kerajaan setempat, misalnya Yogyakarta, Surakarta, Sumatera Timur dan daerah-daerah swapraja lainnya (Mudjiono : 2007).

Namun yang sering dijumpai dalam perjalannanya adalah pendaftaran tanah hak-hak barat dalam jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, yang digunakan untuk keperluan Pemerintah Hindia Belanda dalam pemungutan pajak tanah, kegiatan ini sering disebut sebagai kadaster fiskal atau “fiscal cadastre”

Selain Girik atau Letter C masih terdapat jenis kepemilikan tanah lainnya yang diakui di Indonesia, lihat pada postingan berikut :

Jenis-jenis Surat Kepemilikan Tanah Di Indonesia

Sampai masa tahun 1961 terdapat 3 (tiga) macam pungutan pajak tanah, yaitu :

  1. Untuk Tanah-tanah hak Barat: Verponding Eropa Verponding Eropa, pajak tanah yang dikenakan bagi pribumi yang mempunyai tanah milik dengan status Eigendom Agraris.
  2. Untuk tanah-tanah milik adat di wilayah Gemente, atau disebut sebagai Verponding Indonesia. Verponding Indonesia, pajak tanah yang dikenakan bagi pribumi yang mempunyai tanah milik adat.
  3. Untuk tanah-tanah milik adat di luar wilayah Gemente, Landrente atau pajak bumi. Landrente, adalah pajak tanah yang dikenakan pada masa pemerintahan Gubernur Rafles.

Adapun dasar penentuan objek pajak, masing – masing tanah yang ada saat itu adalah status tanah milik dengan hak milik Barat dan milik adat, biarpun yang menguasai tanah memintanya, kalau bukan tanah milik, tidak akan dikenakan pajak verponding atau landrete, artinya hanya tanah-tanah milik saja yang dikenakan pajak saat itu. Lanjutkan membaca “Sejarah Keberadaan Girik/Leter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah”