Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah

Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah

Pengertian

Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.

Patok dalam Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum

Pemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.

Langkah – Langkah Pemasangan Patok

Berikut ini adalah tahapan dalam pemasangan patok untuk keperluan penunjuk batak tanah :

  1. Pastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah
  2. Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan
  3. Jaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.
  4. Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasan
  5. Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.

Syarat Patok yang Baik

Dalam Peraturan tersebut diatas terdapat perbedaan syarat pembuatan patok untuk tanah yang lu Lanjutkan membaca “Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah”