Kesepakatan Bersama dan MoU Terkait Pengaturan Pertanahan

Berikut ini adalah kumpulan Kesepakatan Bersama dan MoU terkait pengaturan pertanahan di Indonesia.

Kesepakatan Bersama

  1. Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Persyarikatan Muhammadiyah Nomor : 1-SKB-BPN RI-2007 / Nomor : 027/I.0/B/2007 Tentang Percepatan Pengurusan Hak Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Persyarikatan Muhammadiyah
  2. Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 3-SKB-BPN RI-2007 / No. Pol. : B/576/III/2007 Tentang Penanganan Masalah Pertanahan
  3. Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/SKB/M/2007 / Nomor : MOU-01/MBU/2007 Nomor : 4-SKB-BPN RI-2007 Tentang Pemanfaatan Tanah Milik Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Untuk Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan Bagi Masyarakat Menengah Bawah
  4. Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 04/MEN-KP/KB/XI/2007 / Nomor : 7–SKB–BPNRI-2007 Tentang Pemberdayaan Nelayan Dan Usaha Perikanan Skala Kecil Untuk Peningkatan Akses Permodalan Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah
  5. Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan PT. Pertamina (Persero) Nomor : 1 – SKB – BPN RI – 2008 / Nomor : 080 / C00000 / 2008 – SO Tentang Percepatan Pengurusan Hak Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Pt. Pertamina (Persero)
  6. Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor : 2-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 590/118/BUP Tentang Survei, Pengukuran, Dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
  7. Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 3-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 02 – 2008 Tentang Survei, Pengukuran, Dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
  8. Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : 5-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 92/DS300/05/2008 Tentang Pensertipikatan Tanah-Tanah Asset Perusahaan Umum (Perum) Bulog
  9. Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Badan Pusat Statistik Nomor : 7-SKB-BPNRI-2008 / Nomor : 27/KS/24-XI-2008 Tentang Penyusunan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Spasial Dan Tekstual
  10. Kesepakatan Bersama Antara Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP.271/MEN/XII/2008 / NOMOR : 10 – SKB – BPN RI – 2008 Tentang Pensertipikatan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Transmigrasi