Berikut ini adalah kumpulan Kesepakatan Bersama dan MoU terkait pengaturan pertanahan di Indonesia.
Kesepakatan Bersama
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Persyarikatan Muhammadiyah Nomor : 1-SKB-BPN RI-2007 / Nomor : 027/I.0/B/2007 Tentang Percepatan Pengurusan Hak Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Persyarikatan Muhammadiyah
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 3-SKB-BPN RI-2007 / No. Pol. : B/576/III/2007 Tentang Penanganan Masalah Pertanahan
- Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/SKB/M/2007 / Nomor : MOU-01/MBU/2007 Nomor : 4-SKB-BPN RI-2007 Tentang Pemanfaatan Tanah Milik Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Untuk Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan Bagi Masyarakat Menengah Bawah
- Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 04/MEN-KP/KB/XI/2007 / Nomor : 7–SKB–BPNRI-2007 Tentang Pemberdayaan Nelayan Dan Usaha Perikanan Skala Kecil Untuk Peningkatan Akses Permodalan Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan PT. Pertamina (Persero) Nomor : 1 – SKB – BPN RI – 2008 / Nomor : 080 / C00000 / 2008 – SO Tentang Percepatan Pengurusan Hak Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Pt. Pertamina (Persero)
- Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor : 2-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 590/118/BUP Tentang Survei, Pengukuran, Dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
- Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 3-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 02 – 2008 Tentang Survei, Pengukuran, Dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : 5-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 92/DS300/05/2008 Tentang Pensertipikatan Tanah-Tanah Asset Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Badan Pusat Statistik Nomor : 7-SKB-BPNRI-2008 / Nomor : 27/KS/24-XI-2008 Tentang Penyusunan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Spasial Dan Tekstual
- Kesepakatan Bersama Antara Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP.271/MEN/XII/2008 / NOMOR : 10 – SKB – BPN RI – 2008 Tentang Pensertipikatan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Transmigrasi